toward-a-nuclear-free-world

Reporting the underreported threat of nuclear weapons and efforts by those striving for a nuclear free world. A project of The Non-Profit International Press Syndicate Japan and its overseas partners in partnership with Soka Gakkai International in consultative status with ECOSOC since 2009.

INPS Japan
HomeLanguageIndonesianThe Nuclear Ban Is Here. Now What? - BAHASA

The Nuclear Ban Is Here. Now What? – BAHASA

-

Larangan Nuklir Muncul. Bagaimana Sekarang?

Sudut Pandang dari Alyn Ware

Penulis adalah Direktur Program Perdamaian dan Pelucutan Senjata World Future Council. Beliau juga adalah perwakilan internasional dari Aotearoa Lawyers for Peace.

PRAHA (IDN) – Tanggal 22 Januari merupakan hari bersejarah bagi kampanye global untuk menghilangkan senjata nuklir, dengan berlakunya Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Menurut para promotor dari TPNW, senjata nuklir”.

Ini adalah berita luar biasa bagi dunia. Sejak kelahiran era nuklir hingga tanggal 22 Januari, umat manusia hidup di bawah ancaman perang nuklir, kerusakannya akan mengerdilkan kengerian Perang Dunia I dan Perang Dunia II, dan kemungkinan hancurnya peradaban seperti yang kita ketahui. Karena sekarang senjata nuklir ilegal, kita dapat merayakan berakhirnya era senjata nuklir, menghilangkan “penghapusan nuklir” dari daftar tugas, serta mengalihkan perhatian kita ke masalah penting lainnya seperti menstabilkan iklim dan menangani pandemi secara lebih efektif.

Atau bisakah kita? Benarkah senjata nuklir saat ini ilegal? Sebelum tanggal 22 Januari, apakah legal? Seberapa besar bobot hukum terhadap kebijakan negara-negara yang memiliki senjata nuklir? Kebenaran jauh lebih rumit daripada yang tersirat dari slogan-slogan tersebut.

Pertama, apakah TPNW membuat senjata nuklir ilegal? Jawabannya adalah ya, tetapi hanya bagi negara-negara yang bergabung dalam perjanjian. 51 negara telah bergabung, seluruhnya adalah negara non-nuklir. Negara yang memiliki senjata nuklir, dan mereka yang terlibat dalam perjanjian keamanan pencegahan nuklir seperti NATO, telah mengatakan bahwa mereka tidak akan bergabung dalam perjanjian tersebut.

Jadi, pada dasarnya traktat itu dapat diandaikan seperti apabila para vegetarian di dunia mengadopsi traktat untuk pelarangan makan daging untuk membantu mengurangi emisi karbon, penggundulan hutan, dan pencemaran lingkungan serta meningkatkan pasokan makanan bagi umat manusia. Semuanya baik dan sesuatu yang akan didukung Penulis sebagai vegetarian. Namun, apabila produsen dan pemakan daging menolak bergabung, maka tidak akan berdampak banyak bagi mereka. Hal tersebut tentunya tidak membuat makan daging ilegal menurut hukum internasional.

Tetapi pertanyaan kedua lebih menarik dan mungkin lebih berguna untuk kampanye pelucutan senjata nuklir global. Apakah senjata nuklir legal sebelum tanggal 22 Januari? Jawabannya adalah – hampir tidak. Bagi Negara non-nuklir, kepemilikan senjata nuklir telah dilarang berdasarkan Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT).

Bagi negara bersenjata nuklir, kepemilikan nuklir tidak dilarang secara khusus, tetapi ancaman atau penggunaan senjata nuklir secara umum dilarang menurut hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional – dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 1996 dan Komite Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2018. Sebagai tambahan, baik ICJ maupun Komite Hak Asasi Manusia menegaskan adanya kewajiban universal untuk mencapai penghapusan total senjata nuklir di bawah kendali internasional yang ketat dan efektif.

Jadi, apabila Traktat Pelarangan Senjata Nuklir baru tidak “membuat senjata nuklir ilegal berdasarkan hukum internasional”, apakah dapat berdampak positif pada pelucutan senjata nuklir? Jawabannya adalah – pasti ya dalam tiga hal utama.

Pertama, adopsi TPNW telah membuat banyak keributan di seluruh dunia. Dengan lebih dari 120 negara yang mendukungnya, serta saat ini 51 sedang diratifikasi, menjadi sebuah pernyataan yang kuat bagi Negara-negara bersenjata nuklir bahwa mereka lelah menunggu kemajuan dalam pelucutan senjata nuklir, dan dengan demikian mulai mengambil tindakan sendiri.

Hal ini dapat digunakan untuk membangkitkan momentum di Negara-negara bersenjata nuklir untuk progres langkah pelucutan senjata yang konkret dan bermakna seperti mengakhiri produksi senjata nuklir baru, memotong persediaan senjata nuklir, mengadopsi kebijakan untuk tidak pernah memulai perang nuklir dengan meluncurkan senjata nuklir terlebih dahulu (kebijakan No-First Use), dan berkomitmen untuk bekerja dengan negara-negara bersenjata nuklir lainnya untuk mencapai dunia bebas senjata nuklir yang aman dan terjamin dalam jangka waktu yang ditentukan.

Terpilihnya Presiden AS baru yang bersimpati terhadap langkah ini, serta Kongres dipimpin oleh Partai Demokrat yang dapat mendukung Presiden baru, memberikan alasan bagi optimisme bahwa kemajuan mungkin terjadi – tetapi konflik berkelanjutan di antara Negara bersenjata nuklir mengindikasikan bahwa semua ini tidak akan mudah.

Kedua, TPNW berkomitmen negara pihak untuk melarang kepemilikan, produksi, penyebaran, pengujian, penggunaan, dan ancaman penggunaan senjata nuklir di wilayah mereka. Negara-negara bersenjata nuklir transit senjata nuklir mereka melalui wilayah udara dan perairan teritorial dari beberapa negara ini.

Apabila Negara Pihak TPNW ini cukup berani untuk sepenuhnya melaksanakan perjanjian dengan melarang transit senjata nuklir, maka hal tersebut akan memiliki dampak politik dan hukum yang sangat signifikan pada Negara bersenjata nuklir.

Sebagai contoh, hal ini ditunjukkan saat Selandia Baru melarang transit senjata nuklir pada tahun 1987 dan menimbulkan kemarahan yang cukup besar dari negara-negara bersenjata nuklir yang transit di sana (Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat), tetapi mendapatkan rasa hormat dari negara-negara non-nuklir di seluruh dunia, bahkan memperoleh kursi tidak tetap di Dewan Keamanan PBB karenanya.

Ketiga, TPNW juga menyatakan ilegal bagi negara pihak untuk Membantu, mendorong, atau membujuk, dengan cara apa pun, siapa pun untuk terlibat dalam aktivitas apa pun yang dilarang oleh Negara Pihak berdasarkan Traktat ini”.

Banyak negara yang telah bergabung dengan TPNW menjaga dana yang dikelola pemerintah seperti dana kekayaan negara, dana pensiun pegawai negeri, dana pensiun nasional, dan dana perwalian publik yang berinvestasi di pasar saham, termasuk di perusahaan yang terlibat dalam manufaktur senjata nuklir dan/atau sistem pengiriman khusus mereka.

Beberapa juga memiliki bank nasional dan lembaga finansial lainnya yang dikelola negara, yang berinvestasi di industri senjata nuklir. Investasi semacam itu membantu produksi senjata nuklir. Di bawah TPNW, mereka harus mengakhiri investasi tersebut.

Uanglah yang membuat dunia berputar…” Dan pada saat itu, perlombaan senjata nuklir dipicu oleh anggaran senjata nuklir yang sangat besar di Negara-negara bersenjata nuklir dan investasi finansial yang signifikan secara global. Itu adalah kampanye divestasi global melawan Afrika Selatan yang membantu mengakhiri apartheid.

Kampanye divestasi senjata nuklir global yang dipimpin Negara Pihak TPNW dapat membalikkan insentif finansial bagi perlombaan senjata nuklir dan memberikan dukungan kuat kepada aktor politik (legislator, lembaga finansial, masyarakat sipil) di Negara-negara bersenjata nuklir yang mencoba menguasai anggaran senjata nuklir dan mempercepat pelucutan senjata nuklir.

Beberapa negara termasuk Lichtenstein, New Zealand, Norwegia, dan Swiss, telah mengambil tindakan divestasi senjata nuklir sebelum TPNW (padahal Norwegia dan Swiss bukan anggota TPNW). Hingga saat ini, TPNW tidak menggiring negara lain mengikuti, karena sebagian besar perhatian TPNW adalah untuk mendapatkan lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi, daripada mengadopsi kebijakan nasional yang efektif untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Namun, masalah ini dapat menjadi perhatian pada Konferensi Negara Pihak TPNW yang pertama, apabila masyarakat sipil menjadikannya sebagai prioritas. Move the Nuclear Weapons Money, kampanye global yang mendorong ini, mulai menarik perhatian. 

Apabila negara pihak TPNW dan masyarakat sipil pendukung fokus pada tiga proses di atas, progres signifikan dapat dibuat untuk pelucutan senjata nuklir dalam waktu dekat, membuka jalan bagi pelarangan komprehensif dan penghapusan senjata nuklir paling lambat pada tahun 2045, saat peringatan 100 tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Meski begitu, Negara Pihak dan pendukung TPNW harus menghindari batu sandungan dari memfokuskan perhatian utama pada upaya menggerakkan Negara-negara bersenjata nuklir untuk bergabung dengan TPNW. Semua kecuali satu negara bersenjata nuklir telah menunjukkan keterbukaan untuk bergabung dengan perjanjian pelucutan senjata nuklir multilateral seperti konvensi senjata nuklir atau paket perjanjian serupa (seperti yang disepakati China, Prancis, Rusia, Inggris, dan AS dalam Dokumen Final Konferensi Tinjauan Perjanjian Nonproliferasi 2010 serta India, Pakistan, dan Korea Utara telah mendukung Resolusi PBB).

Namun, tidak satu pun dari mereka mendukung opsi menyerahkan senjata nuklir secara sepihak untuk bergabung dengan TPNW. Jadi, mendorong opsi ini pada saat ini berarti mendorong pintu yang tertutup dan terkunci, sementara ada pintu yang sebagian terbuka di dekatnya.

Aspek penting terakhir dari TPNW adalah perhatiannya pada bantuan korban dan pemulihan lingkungan sehubungan dengan pengujian atau penggunaan senjata nuklir di dalam wilayah Negara Pihak. Hal ini penting karena lebih dari 2000 ledakan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Negara-negara bersenjata nuklir telah menyebabkan efek bencana terhadap kesehatan dan lingkungan – dan ini harus ditangani.

Selain itu, masalah dengan TPNW adalah tidak menetapkan tanggung jawab dengan benar. Tanggung jawab berada di tangan pemerintah yang melakukan pengujian, bukan pada pemerintah wilayah dan masyarakat yang terkena dampak pengujian.

Pada beberapa kasus, uji coba nuklir dilakukan oleh Negara bersenjata nuklir di wilayah yang sekarang merupakan negara merdeka, misalnya uji coba Rusia di Kazakhstan, uji coba Prancis di Aljazair, dan uji coba AS di Kepulauan Marshall. Dalam kasus lain, negara-negara bersenjata nuklir menguji coba di dekat negara lain yang berdampak parah, seperti pengujian Prancis di Pasifik dan pengujian China di Lop Nor dekat perbatasan dengan Kazakhstan dan Kyrgyzstan.

Meskipun demikian, dimasukkannya bantuan korban dan pemulihan lingkungan dalam TPNW memberikan suara dan sikap bagi mereka yang terkena dampak senjata nuklir dan bagi lingkungan. Hal ini dapat membantu memajukan hak asasi orang yang terkena dampak dan hak lingkungan.

Memang, menyusul adopsi TPNW dan deklarasi 2018 Komite Hak Asasi Manusia PBB, juru kampanye terlibat dengan badan Hak Asasi Manusia PBB untuk meninjau kebijakan dan praktik negara yang berkaitan dengan pelucutan senjata nuklir dan dampak produksi, pengujian, dan penggunaan senjata nuklir. Hal ini dapat memperkuat gerakan pelucutan senjata nuklir. [IDN-InDepthNews – 23 Januari 2021]

Foto: Reruntuhan Gedung Promosi Industri Prefektur setelah dijatuhkannya bom atom di Hiroshima, Jepang. Situs ini kemudian dilestarikan sebagai monumen. Foto PBB/DB

Most Popular